Hukum Rokok/Tembakau
HUKUM JUALAN ROKOK Merokok itu hukumnya haram. Ratusan ulama telah berfatwa akan haramnya rokok. Allah Subhanahu wa Ta’ala juga berfirman : وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ “Dan dia (Muhammad) menghalalkan untuk umatnya hal hal yang baik dan dia haramkan untuk umatnya hal hal yang jelek.” (QS. Al A’raf: 157) Terdapat dalil fitrah yang menunjukkan bahwa rokok itu jelek. Ketika bulan Ramadhan, ada seorang perokok berat yang saat waktu berbuka puasa posisinya sedang berada di masjid, beranikah dia untuk mengonsumsi rokok di masjid ketika itu? Tentu kita akan sepakat menjawab bahwa dia tidak akan berani melakukannya. Namun apakah perokok itu berani merokok ketika dia berada dalam toilet? Tentu saja, jawabannya adalah iya. Adakah sebuah nikmat Allah yang setelah dimanfaatkan sisanya diinjak-injak dengan kakinya? Di antara sebuah realita bahwa tidak ada satu pun binatang ternak yang mendekati tanaman tembakau lantas memakannya. Di antara real